TIDORE – Laporan dugaan kasus pencemaran nama baik dilakukan oleh akun Facebook KO S, terhadap Wakil Ketua DPRD sudah masuk ke Polres dan dalam tahap penyelidikan.
Paur Humas Polres Kota Tidore Kepulauan, Ipda. Arjan Naser saat di konfirmasi mengatakan, Polres Kota Tidore Kepulauan sudah menindaklanjuti laporan Wakil Ketua DPRD, Mochtar Djumati.
“Hingga saat ini saksinya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, jadi sekarang masih tahap penyeledikan. Untuk terlapor KO S baru satu kali pemanggilan,” kata Arjan.
Arjan menambahkan, jika sudah memenuhi bukti maka akan diproses lebih dalam. Hingga saat ini belum ada informasi untuk pemanggilan kedua terhadap terlapor.
“Nanti kita cek perkembangan kasusnya, sementara Polres juga masih menangani banyak kasus, kalau sudah ada waktu yang pas baru dilakukan pemanggilan kedua untuk terlapor,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati menyampaikan, untuk kasus pencemaran nama baik atas dirinya sudah diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
“Sudah saya laporkan, yang jelas nanti di ikuti proses hukum yang berlaku dan tetap tindaklanjuti,” pungkasnya. (dik)