Pojok6.id (DPRD) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Muksin Brekat mengingatkan kepada armada pengangkut sampah yang dimiliki pemerintah Kota Gorontalo, untuk tidak melakukan pengangkutan limbah medis atau limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dari rumah sakit ataupun pusat kesehatan yang ada di Kota Gorontalo.
“Kami sarankan kepada pemerintah Kota Gorontalo, bahwa jangan coba-coba sekali-sekali membiarkan limbah medis itu diangkut oleh kendaraan pengangkut sampah yang umum, karena itu memang sudah ada tempatnya,” ungkap Muksin.
Menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo itu, limbah medis B3 ini merupakan limbah yang sangat berbahaya, yang butuh penanganan khusus untuk pengelolaannya karena mengandung zat atau bahan anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik.
“Untuk itu pengangkutannya harus menggunakan mobil khusus untuk mengangkut, kemudian dibawa ke tempat pemusnahan, dan dipastikan limbah seperti itu musnah dan tidak bertebaran di sana-sini,” jelasnya.
Menurutnya jika benar ditemukan limbah B3 yang berasal dari pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo dan tidak dikelola sesuai dengan prosedur, maka hal tersebut telah melanggar hukum.
“Jika sudah melanggar hukum, tentunya ada proses hukum yang bisa dilakukan oleh penegak hukum untuk perbuatan seperti itu,” tandasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya masyarakat Gorontalo sempat dikejutkan dengan isu adanya penemuan limbah B3 jenis limbah medis, yang diduga dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talumelito. Namun setelah dilakukan peninjauan lokasi oleh Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo (9/5/2022), limbah B3 jenis limbah medis tersebut tidak ditemukan. (Adv/Ryn)