Mosi Tidak Percaya Tidak Dikenal Dalam Konstitusi Kita

Konstitusi Kita
Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior)

Oleh: , SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior)

Pojok6.id () – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian mosi adalah keputusan rapat. Namun hal ini biasa digunakan dalam dunia politik, mosi tidak percaya adalah pernyataan tidak percaya yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kebijakan pemerintah, yang merupakan salah satu hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaannya kepada pemerintah.

Hal ini menunjukkan bahwa mosi tidak percaya merupakan salah satu bentuk pola pengawasan dan pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan. Perlu diketahui, hak DPR telah diatur dalam pasal 77 ayat (1), UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 yang memiliki hak, antara lain interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Read More
banner 300x250

Dalam hal ini pengajuan mosi tidak percaya sering dihubungkan dengan hak yang ketiga, yaitu menyatakan pendapat, sehingga saat DPR telah mengajukan mosi tidak percaya maka pemerintah harus segera bertindak dengan cara mengundurkan diri atau membubarkan parlemen.

Dengan penjelasan di atas, semoga membuat kita lebih paham tentang mosi tidak percaya dalam sistem parlementer, namun dalam system hukum Presidensial seperti Indonesia itu tidak dikenal dalam siste hukum kita, dan sebatas istilah politik semata, seperti yang dilakukan oleh Ketua DPD RI (AA La Nyala Mahmud Matalitti) kepada Wakil Kerua MPR RI (Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad) adalah Cacat Hukum dan In-konstitusional.

Hal ini pernah terjadi pada Gerakan DI/TII, Gerakan Andi Azis, Gerakan APRA, hingga RMS, puncaknya pada tanggal 22 Januari 1951, Parlemen menyuarakan mosi tidak percaya yang hasilnya pada tanggal 21 Maret 1951, Perdana Menteri Natsir mengembalikan mandatnya kepada Presiden. Dua tahun kemudian pada tanggal 2 Juni 1953 mosi yang sama juga mengakibatkan jatuhnya kabinet Wilopo.

Hal ini seperti yang berlaku pula di Jerman, di mana kanselirnya bisa diberhentikan melalui suara mayoritas parlemen melalui mosi tanda tidak percaya.

Dari uraian penulis di atas, tidak ada yang secara tegas dalam hukum kita menyebutkan perihal mosi tidak percaya, namun jika itu digunakan oleh DPR sebagai hak, itu sebatas istilah politik semata bukan ketentuan hukum tertulis.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60