Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, yang diajukan oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, bersama 6 kepala/wakil kepala daerah lainnya, pada Kamis (21/12/2023).
Dengan demikian, masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo akan berlangsung penuh selama 5 tahun atau hingga Juni 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menyatakan bahwa norma tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sehingga mengubah pernyataan aslinya menjadi
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024,”. (Adv)