Mendagri Apresiasi Gubernur Gorontalo dalam Penegakan Prokes Covid-19

Mendagri
Mendagri Tito Karnavian (kiri) saat menyerahkan TPID Awards kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie belum lama ini. Mendagri menilai Gubernur Rusli sebagai salah satu kepala daerah yang konsisten menegakkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. (Foto: Dok. Humas).

JAKARTAMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Carnavian mengeluarkan instruksi no. 6 Tahun 2020 kepada para , Bupati dan Wali Kota se Indonesia. Poin utama instruksi tersebut meminta kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Di tengah ancaman pemberhentian kepala daerah yang tidak patuh terhadap undang-undang, Gubernur Gorontalo justru mendapat apresiasi. Mendagri menilai Gubernur Rusli sebagai salah satu kepala daerah yang patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rusli mengaku bersyukur. Menurutnya, apa yang dilakukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berkat dukungan dan sinergitas semua pihak. Ia merasa didukung oleh unsur forkopimda, bupati/wali kota, instansi vertikal dan jajaran .

Read More

“Kita prinsipnya kan sami’na wa atha’na, kita dengar kita taat. Posisi gubernur bupati wali kota meski dia dipilih rakyat tapi punya atasan. Kalau gubernur ya pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Kita patuh dan laksanakan apa yang sudah digariskan,” ucap Rusli, Kamis (19/11/2020).

Gubernur dua periode itu menjelaskan, sejak awal keluarnya Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan Pergub No. 41 tahun 2020. Pergub menjadi dasar penegakan protokol kesehatan sambil menunggu Perda dibahas dan disahkan DPRD.

“Kemarin juga sempat viral ada dua pasangan calon bupati di salah satu kabupaten yang deklarasi dengan massa yang membludak. Hari itu juga kita tegur bupatinya. Itu juga dapat apresiasi dari Pak Mendagri,” imbuhnya.

Apresiasi lain juga diberikan Mendagri karena Gorontalo dinilai sebagai salah satu daerah yang sudah mengeluarkan Perda Penegakan Protokol Kesehatan. Perda nomor no. 4 Tahun 2020 ditindaklanjuti dengan Pergub No. 53 tahun 2020.

“Beliau sampaikan apresiasi sebab belum semua daerah punya Perda. Paling tidak ini menunjukkan ada komitmen bersama untuk pencegahan covid-19 sekaligus juga menjadi dasar hukum penegakan protokol kesehatan di lapangan,” beber mantan Bupati Gorontalo Utara itu.

Data Satpol PP Provinsi Gorontalo menyebut sejak 4 September hingga 19 November 2020 sudah ada 1.432 orang yang terjaring razia protokol kesehatan. Operasi itu dilakukan bersama TNI, Polri, Satpol PP kabupaten/kota dan dinas teknis lainnya.(Adv)

Sumber : Humas Pemprov Gorontalo

Related posts