Mendagri Apresiasi Gorontalo Saat Evaluasi Rakorsus Pilkada Dimasa Pandemi

Mendagri
Suasana Rakor yang diikuti Sekdaprov Gorontalo dan jajaran Forkopimda terkait penegakan hukum dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 melalui Vidcon dari aula rudis gubernur, Jumat (18/9). (dok_humas)

GORONTALOMenteri Dalam Negeri (Mendagri) mengevaluasi rapat koordinasi khusus pelaksanaan pilkada saat Pandemi yang dilaksanakan oleh setiap provinsi di Indonesia. Evaluasi berlangsung, Jumat (18/9/2020) melalui video conference yang diiikuti oleh Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPU, Kepala BIN dan Kepla BNPB.

Salah satu poin penting dari video conference itu mendorong agar semua provinsi dan kabupaten/kota menggelar Rakorsus pelaksanaan pilkada saat pandemi dengan menghadirkan semua pemangku kepentingan.

Ini dimaksudkan selain memberikan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada, juga untuk melahirkan komitmen bersama mematuhi semua aturan yang ada.

“Pak Mendagri mengapresiasi Gorontalo Karena dari tiga kabupaten yang menggelar pilkada semuanya sudah melaksanakan rakorsus. Bahkan, Pak Gubernur juga mengusulkan agar ada penandatangan komitmen bersama baik pasangan calon, partai politik pendukung dan pengusul untuk taat protokol kesehatan selama tahapan pilkada,” ucap Kaban Kesbangpol .

Apresiasi Kemendagri bukan isap jempol belaka. Banyak daerah yang terkesan kurang serius untuk berkomitmen sacara bersama-sama untuk mencegah penularan virus corona di masa pilkada.

Di pulau Sulawesi contohnya, tujuh kabupaten/kota di Provinsi Sulut belum satupun yang melaksanakan rakorsus. Sulsel dari 12 kabupaten/kota baru dua yang melaksanakannya.

“Sulbar dari empat kabupaten, baru satu kabupaten yang melaksanakan rakorsus. Sulteng dari delapan, baru satu yang sudah. Sultra dari tujuh, baru tiga yang selesai,” imbuhnya.

Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota diberi batas waktu hingga 23 September 2020 untuk menggelar rakorsus. Hasil rapat harus dilaporkan ke Kemendagri, KPU dan Bawaslu. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Related posts