Mantapkan Perlindungan Lingkungan Jangka Panjang, DLHK Gorontalo Konsultasikan RPPLH 2026–2056 ke KLH

Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Bambang Trihandoko saat memimpin dan memaparkan langsung materi RPPLH Provinsi Gorontalo 2026-2056 di Kementerian Lingkungan Hidup. (Foto: Istimewa)

Pojok6.id (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, terus memantapkan langkah dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk jangka panjang. Salah satunya melalui validasi dan konsultasi materi teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Gorontalo Tahun 2026–2056 ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Proklim, Plaza Kuningan, Jakarta Selatan tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Bambang Trihandoko.

Validasi dan konsultasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan materi teknis RPPLH Provinsi Gorontalo tersusun secara komprehensif, terarah, dan selaras dengan kebijakan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional.

Read More

Melalui konsultasi bersama KLH/BPLH, DLHK Provinsi Gorontalo berupaya memperoleh arahan, masukan, dan asistensi teknis guna menyempurnakan substansi dokumen, sehingga perencanaan yang disusun benar-benar mampu menjawab berbagai tantangan lingkungan hidup di daerah.

RPPLH Tahun 2026–2056 memiliki arti strategis, karena akan menjadi pedoman jangka panjang dalam menjaga kualitas lingkungan, mengelola sumber daya alam secara bijaksana, serta mengantisipasi berbagai tekanan terhadap lingkungan akibat aktivitas pembangunan dan perubahan kondisi lingkungan.

DLHK Provinsi Gorontalo berharap melalui proses validasi ini, materi teknis RPPLH dapat disempurnakan, hingga memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan selanjutnya direncanakan berlanjut pada tahun 2027 melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPPLH Provinsi Gorontalo. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting, dalam mendorong penguatan landasan hukum bagi pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Dengan penyusunan RPPLH untuk periode 30 tahun, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen membangun arah pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta kepentingan generasi mendatang.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam menempatkan aspek lingkungan hidup sebagai salah satu fondasi utama pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Adv)

Related posts