DLHK Gorontalo Dorong Pengelolaan Hutan Berkelanjutan melalui Sosialisasi Perhutanan Sosial di Limbato

Kegiatan sosialisasi penyiapan perhutanan sosial di tingkat tapak yang diselenggarakan KPH IV Gorontalo Utara di Desa Limbato. (Foto: Istimewa)

Pojok6.id (Gorontalo) – Upaya membuka akses pengelolaan hutan secara legal dan berkelanjutan bagi masyarakat terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo melalui UPTD KPH Wilayah IV Gorontalo Utara. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Penyiapan Perhutanan Sosial di Tingkat Tapak, yang dilaksanakan di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun pemahaman sekaligus mempersiapkan masyarakat, agar dapat berpartisipasi dalam program Perhutanan Sosial. Melalui program tersebut, masyarakat berpeluang memperoleh akses legal, untuk mengelola kawasan hutan secara produktif dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan.

Sosialisasi dihadiri Kepala KPH Wilayah IV Gorontalo Utara, Khaeruddin, bersama jajaran, Kepala Desa Limbato beserta perangkat desa, serta masyarakat setempat. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Balai Perhutanan Sosial, yang memberikan materi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Read More

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan kebijakan, mekanisme, serta tahapan penyiapan Perhutanan Sosial. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kesiapan masyarakat, penguatan kelembagaan kelompok, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sebagai dasar dalam proses pengusulan program.

Kepala KPH Wilayah IV Gorontalo Utara, Khaeruddin, menyampaikan bahwa sosialisasi di tingkat tapak memiliki peran penting untuk memastikan masyarakat memahami peluang, sekaligus tanggung jawab dalam pengelolaan hutan melalui skema Perhutanan Sosial.

Menurutnya, program Perhutanan Sosial tidak hanya memberikan kepastian akses legal kepada masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi, melalui pemanfaatan potensi hutan secara bijaksana dan berkelanjutan.

“Perhutanan Sosial bukan sekadar memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, tetapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang produktif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami setiap tahapan dan ketentuan yang berlaku agar proses penyiapannya dapat berjalan dengan baik,” ungkap Khaeruddin.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara KPH, pemerintah desa, Balai Perhutanan Sosial, dan masyarakat, sehingga seluruh tahapan persiapan program dapat dilaksanakan secara terarah dan sesuai ketentuan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, serta tanya jawab. Antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi menjadi modal awal untuk membangun partisipasi dan kesiapan kelompok masyarakat, dalam mengakses program Perhutanan Sosial. (Adv)

Related posts