KOTA GORONTALO – Kepemilikan Gedung Nasional akhirnya resmi dimenangkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Hal tersebut setelah Pemkot Gorontalo menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu Cs, dimana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.
Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, Siti Dahlia Syarief mengatakan, bahwa putusan tersebut akan menjadi pegangan Pemerintah Kota Gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan Gedung Nasional kedepan.
“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan Peninjauan kembali (PK) menjadi angin segar bagi Pemkot, untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas Lia, panggilan akrabnya.
Perjuangan keras Pemkot Gorontalo untuk memilik aset tersebut melalui proses persidangan akhirnya berbuah manis, setelah sebelumnya di persiangan awal dimenangkan penggugat di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo mengajukan kasasi, yang hasilnya memenangkan pihak Pemerintah Kota Gorontalo.
Para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa, dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dan akhir daripada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.
“Alhamdulillah, berkat kesungguhan Pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan aset, perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru pada akhir 2020 kemarin,” ujar Lia.
Penetapan Pemkot sebagai pemegang aset yang sah mempunyai dasar. Menurut Lia, Pemerintah Kota Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.
“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah Legiun Veteran Gorontalo sebagai pengguna Gedung Nasional, namun karena Pemerintah Kota Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia. (adv/rls)