Masyarakat Kelurahan Biawu Minta Pelebaran Jalan, Erwin : Bukan Kewenangan Kita

Pelebaran Jalan
Anggota Komisi III DPRD Provisni Gorontalo, Erwin Ismail, saat melaksankan reses di Kelurahan Biawu, Kota Gorontalo, Rabu (10/11). Foto : Alan

Pojok6.id (Deprov) – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, menyerap aspirasi masyarakat yang ada di Kelurahan Biawu, yang meminta untuk dan Rumah Layak Huni (Mahyani).

“Untuk jalan bukan kewenangan kita, karena ada aturan-aturan dari pusat yang di buat, sehingganya kita tidak seleluasa,” ucap Erwin, ditemui saat menggelar masa persidangan pertama tahun 2021-2022, Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Gorontalo A, di Kelurahan Biawu (10/11/2021).

Erwin menambahkan, di Kelurahan Biawu ini tidak masuk dalam kawasan kumuh, karena itu Kota Gorontalo tidak bisa di intervensi pakai APBD.

Read More

“Ini tidak relevan, masa yang ada SK Kumuh hanya Donggala dan Leato Selatan, sedangakan kondisi di Biawu dan Siendeng ini yang satu kecamatan itu kondisinya hampir sama,” lanjutnya.

Ketua DPD Partai Demokrat ini agak kesal dan kurang bersemangat untuk reses di tahun ini, karena ditahun depan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti mahyani dan infrastruktur jalan sudah tidak ada.

“Terus saya mau jualan apa di reses. Masyarakat nggak minta makan, masyarakat nggak minta aneh-aneh, mereka cuman minta itu. Dan saya pikir ini akan sangat lama Kota Gorontalo akan maju, karena intervensi anggaran hanya untuk jalan besar,” tegasnya.

“Jadi saya minta Pemkot dan Pemprov harus duduk bersama merumuskan ini sebelum tahun 2021 berakhir, agar kemudian tahun 2022 kita memang bisa benar-benar bermanfaat anggarannya untuk masyarakat,” tutupnya. (adv/lan)

Related posts