Pojok6.id (BoneBol) – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengeluarkan suatu kebijakan program keringanan pajak daerah, yang berlaku mulai tanggal 19 Januari 2022. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone Bolango.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Bone Bolango, Iwan Mustafa. Ia berharap keringanan pajak daerah ini, dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda.
“Bupati Bone Bolango telah mengerluarkan kebijakan, Nomor 277 tahun 2021, tentang Pemberian Stimulus Pajak Daerah Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Bone Bolango,” jelas Iwan.
Ia juga menjelaskan, bahwa ada ketentuan dan skema terkait keringanan pajak daerah tersebut, yakni stimulus pajak berupa Pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 19% (sembilan belas persen), diberikan satu kali per Wajib Pajak untuk periode pembayaran mulai tanggal 19 Januari sampai 28 Februari Tahun 2022.
“Berikut pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2001-2021, untuk periode dan untuk pembayaran sampai dengan 31 Maret 2022. Fasilitas keringanan ini secara otomatis pada saat pelunasan pembayaran” Jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa untuk memanfaatkan program ini, selain pembayaran melalui kolektor ataupun kantor desa/kelurahan, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara mandiri.
“Melalui aplikasi SIKAP di sikap.bkpd.bonebolangokab.go.id, masuk ke menu Informasi SPPT, kemudian masukkan NOP, nanti akan tampil data histori pembayaran Pajak, dan klik tombol Bayar untuk piutang yang ada dan ikuti petunjuk bayar di e-billing yang ada melalui chanel Bank SULUTGO (BSGatm, BSGsms, BSGtouch), PT.POS Indonesia atau bisa juga menggunakan QRIS,” pungkasnya. (adv/Lan)