GORONTALO – Permasalahan aset yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terkait kepemilikan objek wisata Lombongo dimediasi oleh tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses mediasi berlangsung melalui rapat koordinasi secara virtual,Jumat (24/7/2020).
“Dari segi kelengkapan dokumennya, aset ini lebih kuat kepada Provinsi Gorontalo. Berdasarkan kronologis dan aspek pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D), pemilik aset ini adalah Pemprov Gorontalo,” tegas anggota Tim Korsupgah KPK, Mohammad Jonathan, dalam arahannya pada rakor tersebut.
Meski demikian Jonathan mengutarakan, Pemprov Gorontalo dapat mempertimbangkan permohonan hibah yang disampaikan oleh Bupati Bone Bolango kepada Gubernur Gorontalo untuk pengelolaan aset yang memiliki daya jual pariwisata itu. Dalam permasalahan aset ini, Jonathan mengatakan bahwa KPK tidak mendorong salah satu pihak untuk menang atau kalah.
“Ini adalah aset milik pemerintah, aset negara, tidak boleh kita mengedepankan ego sektoral dari daerah masing-masing hanya untuk saling mengklaim,” ujarnya.
Jonathan lebih menekankan pada aspek pemanfaaatan dengan mempertimbangkan dampak sosial dan nilai komersialnya, serta kesiapan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset tersebut. Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan pengelolaan aset itu sangat penting agar jangan sampai aset yang awalnya dikelola oleh pemerintah, tetapi pada akhirnya jatuh ke yayasan yang dikelola oleh swasta.
“Dari segi pemanfaatannya masih bisa dirundingkan lebih cenderung ke mana. Dari segi label yang dikenal secara luas adalah Provinsi Gorontalo, memang mungkin letaknya ada di Kabupaten Bone Bolango. Tetapi aspek tata ruang dan program pariwisata, mungkin orang lebih mengenal tujuannya ke Gorontalo,” papar Jonathan.
Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim pada rakor itu menyampaikan kronologis dan riwayat status aset Lombongo. Dalam paparannya, Idris mengatakan, aset Lombongo telah memiliki Sertifikat Hak Pakai 00005 tanggal 25 Januari 2018 dan Hak Pakai Nomor 00004 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango atas nama Pemprov Gorontalo Cq. Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Sertifikat tersebut masing-masing untuk tanah seluas 83.600 M2 dan 178.600 M2 yang terletak di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango. Selain tanah, terdapat pula tujuh unit aset bangunan senilai Rp2,7 miliar.
“Saya berharap dengan mediasi KPK dan BPKP Provinsi Gorontalo, persoalan aset ini bisa segera diselesaikan dengan baik. Sesungguhnya ini bukanlah satu masalah karena Bone Bolango adalah bagian dari Provinsi Gorontalo,” tandas Idris.(Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo