Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pengguna media sosial di Provinsi Gorontalo Khusunya Kota Gorontalo, diperingatkan untuk lebih bijaksana dan tidak menebar kebencian, dengan membuat tulisan atau foto yang dapat meresahkan masyarakat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, mengatakan tumbuh pesatnya teknologi harus disikapi dengan bijak, terutama tentang penggunaan medsos
Dijelaskan KBP Ade, untuk Polresta Gorontalo Kota pada bulan Maret 2024 ini sudah mengamankan empat orang, dalam kasus penyebaran ujaran Kebencian melalui postingan dan komentar di media sosial Facebook
“Bagi masyarakat pengguna medsos harus beretika dalam penggunaannya, saya tidak mau masyarakat terjerat hukum karena menggunakan bahasa-bahasa yang tidak pantas, yang tidak memiliki dasar bukti yang cukup lalu mempersepsikan institusi atau perorangan dengan tuduhan-tuduhan sehingga merugikan salah satu pihak” Ujar KBP Ade
Lebih lanjut KBP Ade menuturkan, bahwa Polresta Gorontalo Kota intens melakukan patroli di medsos.!Kami akan menindak tegas para pelanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Jadi kalau pengguna media sosial menulis status maupun komentar di Facebook maupun medsos lainnya, sehingga ada yang merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dan diancam hukuman maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milyar rupiah,” tutup Kapolresta.