GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau sekarang disebut Smart SIM. Smart SIM yang diperpanjang yaitu jenis SIM C kendaraan roda dua dan SIM B2 untuk kendaraan alat berat.
Gubernur Rusli memanfaatkan jasa mobil SIM keliling yang mampir di rumah jabatan, Jumat (4/10/2019). Rusli diambil foto dan rekam sidik jari dan tanda tangannya. Untuk pengurusan SIM B2 Gubernur Rusli diarahkan ke Satlantas Polres Gorontalo Kota.
“Alhamdulillah hari ini saya bisa memperpanjang SIM. Sekarang pelayanannya sudah cukup bagus, bahkan sekarang sudah ada pelayanan SIM mobile untuk melayani perpanjangan SIM C dan SIM A,” ucap Rusli.
Mantan Bupati Gorontalo Utara itu menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak lalai mengurus administrasi berkendara. Rusli mengaku pernah mendapati sejumah orang yang tidak memiliki SIM masuk ke rumah rumah warga untuk menghindari razia polisi.
“SIM itu kan surat izin mengemudi jadi harus punya izin agar tidak berurusan dengan polisi. Saya juga menghimbau agar mentaati seluruh rambu-rambu lalu lintas. Apalagi sopir angkutan kota karena mereka membawa penumpang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi SIM Polda Gorontalo Kompol Wawan Andi Susanto mengemukakan, Smart SIM yang diluncurkan oleh Korlantas Mabes Polri 22 September lalu memiliki berbagai keunggulan. Selain sebagai bukti kemampuan mengendarai, Smart SIM merekam data perilaku pengemudi.
“Jadi di dalam smart sim ini berisi data data forensik kepolisian, kedua berisi data perilaku pengemudi dan yang ketiga ada chip e-money yang bisa digunakan untuk membayar tol atau pembayaran online lainnya,” tuturnya.
Wawan menyebut penerapan Smart SIM di Gorontalo sudah menjangkau semua daerah. Meski begitu, bagi pengendara yang SIM lamanya masih berlaku tetap diakui. Pengurusan Smart SIM bisa dilakukan paling lambat dua minggu sebelum masa berlaku SIM lama berakhir. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo