Pojok6.id (Gorut) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Lukum Diko, mengaku prihatin dengan Jaminan Kesehatan (BPJS) aparat desa yang tidak bisa digunakan (nonaktif).
Pasalnya, sejak kemarin hingga saat ini dirinya telah menerima aduan tentang keluhan jaminan kesehatan (BPJS) aparat desa dari Tolinggula dan Sumalata yang tidak bisa digunakan (nonaktif).
Berangkat dari hal tersebut, dirinya meminta agar pemerintah daerah untuk lebih menseriusi terkait BPJS aparat desa yang tidak bisa digunakan tersebut. Apalagi aparat desa merupakan garda terdepan, dalam melayani masyarakat demi terciptanya kesejahteraan.
“Pelayanan utama itu ada di desa, maka pemerintah daerah wajib memperhatikan jaminan mereka dan jangan diganggu,” ungkap Lukum, Senin (25/7/2022).
Terlebih lagi, lanjut lukum, dirinya telah menerima aduan dari salah 1 aparat desa dari Sumalata, yang mengatakan bahwa istrinya kini dalam keadaan darurat, dan BPJS tidak bisa digunakan (nonaktif).
Sebagai bahan tindaklanjut terhadap keluhan tersebut, hal ini telah disampaikan Lukum secara langsung kepada Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara Dalam Rangka pembicaraan tingkat 1 terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.