LPSK RI Sosialisasikan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS di Gorontalo

Sosialisasi Kewenangan LPSK RI dalam kerangka UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Provinsi Gorontalo. (Foto: Qowi)

Pojok6.id (Gorontalo) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia () melaksanakan sosialisasi terkait Kewenangan LPSK dalam kerangka UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kamis (7/3/2024), di Ballroom Hotel Aston Gorontalo.

Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Livia Istania Df Iskandar, mengatakan bahwa Provinsi Gorontalo merupakan salah satu daerah, dengan permohonan perlindungan untuk saksi korban tindak pidana, terutama untuk tindak pidana kekerasan seksual, yang masih sangat minim.

“Oleh karena itu, kemudian kami berkoordinasi dengan kepala dinas dan juga Gubernur, tentang apa saja yang dapat dilakukan oleh LPSK, untuk memastikan bahwa sisi korban itu bisa merasa aman dan nyaman, untuk melanjutkan proses hukumnya. Sehingga pagi hari ini, kita telah membahas kira-kira hal apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tersebut,” ungkap Livia.

Selain itu, melalui sosialisasi ini, pihaknya meminta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Gorontalo, untuk dapat meningkatkan komitmennya, terutama dalam hal penganggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Gorontalo.

“Karena kita tidak bisa berbicara Indonesia emas 2045, jika pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini kita tidak bisa tangani bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) RI, Indra Gunawan, menyebutkan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, merupakan inisia bersama untuk melindungi saksi dan korban kekerasan seksual.

“Kemudian dari sisi penganggaran kita juga bersama-sama Kementerian Keuangan. Kita mengalokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penanganan para korban. Ini diberikan kepada Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah memiliki unit Layanan perempuan dan anak,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60