Lebih Ramah Lingkungan, Jadi Rancangan Tata Ruang Kota Gorontalo Kedepan

Tata Ruang
Pemaparan rancangan peraturan walikota Gorontalo tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Gorontalo 2021-2041, Pada agenda rapat lintas sektor bersama kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional di hotel sheraton Jakarta. Foto: Humas

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo saat ini tengah merancang tata ruang Kota Gorontalo di dua puluh tahun kedepan, agar lebih ramah lingkungan.

Usulan rancangan itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan , tentang kota Gorontalo 2021 – 2041.

“Ada dua isu yang mendasari usulan penataan Tata Ruang kedepan. Pertama menghindari daerah rawan bencana kedua penetapan Lahan Pengan Pertanian berkelanjutan” kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, pada kick off rapat lintas sektor bersama Kementerian ATR, Kamis (4/11/2021), di Hotel Sheraton Jakarta.

Read More
banner 300x250

Marten mengungkapkan, perencanaan penataan kota harus dipikirkan dari sekarang. Sebab bertambahnya populasi penduduk, akan mempengaruhi wajah kota terjadinya perluasan pembangunan.

Sehingga menurut Marten, pembangunan infrastruktur harus relevan dgn RDTR yang dibuat saat ini.

“Jika kita tidak lakukan antisipasi dari sekarang, dikhawatirkan akan seperti Palu. Ketika likuifaksi banyak korban meninggal karena bermukim di kawasan rawan bencana,” ujar Marten.

Ia juga menambahkan, bencana gempa bumi dengan resiko tinggi sangat berpotensi terjadi. Hal tersebut dilihat dari peta patahan gempa berada disisi Gorontalo.

Plt. Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR, Abdul Kamaruzuki menyampaikan prinsipnya mendukung usulan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Saya rasa dari segi perbatasan wilayah, dan garis pantai tidak masalah. Demikian juga dengan Ruang Terbuka Hijau yang sudah 36 persen terbangun” katanya.

Rapat lintas sektor rencananya akan berlangsung sampai tanggal 6 November 2021. Selanjutnya akan menghimpun masukan masukan dari berbagai lembaga dan Kementerian.

Turut hadir dalam agenda itu, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Kepala Bapppeda, Kadis PUPR, Kepala BLH serta Kabag Hukum Kota Gorontalo. (adv/rls)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60