Lawan Penambang Ilegal, PT. GM Gandeng Polda Gorontalo Lewat MoU

Foto bersama usai penandatangan nota kesepahaman MoU di Kantor PT. GM, Senin (17/7/2023) Foto Zulkifli

Pojok6.id (Bone Bolango) – Lawan penambang ilegal, PT. (PT.GM) yang berlokasi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, telah menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Daerah Gorontalo, di Kantor PT Gorontalo Minerals, Desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Senin (17/7/2023).

Saat diwawancara, Presiden Direktur PT.Gorontalo Mineral, Suseno Kramadibrata, menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menjaga keamanan, mencegah tindakan ilegal, serta melindungi lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kami sebagai pemegang kontrak karya dan polisi, sebagai aparat yang menjaga kedaulatan hukum sesuai dengan peraturan yang ada di republik ini, akan bersama melakukan penertiban terhadap kegiatan yang dianggap tidak memenuhi peraturan yang ada” Jelasnya

Read More
banner 300x250

Selanjutnya, dalam upaya memberantas keberadaan pemodal asing ilegal di sektor pertambangan yang beroperasi di wilayah PT.GM, penandatanganan MoU ini menurutnya menjadi langkah besar dan dukungan konkret perusahaan, terhadap Kepolisian Daerah Gorontalo.

“Oleh karena itu, atas bantuan pak jenderal (Irjen Pol Angesta Romano Yoyol) kami bisa melakukan nota kesepahaman hari ini, agar menjadi bukti nyata dari kerjasama yang ada, baik dari aparat penegak hukum dan kami sebagai pelaksana bisnis dibidang ini” ungkapnya

Terkait dengan larangan seperti apa yang akan diterapkan di lokasi pertambangan, pihaknya masih akan membahas lebih detail, terkait teknisnya dengan tim yang ditugaskan oleh Kapolda dan tim dari PT.GM

“Pada prinsipnya, ini merupakan perlindungan hukum, untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi nanti” lanjutnya

Ditempat yang sama, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, menambahkan terkait adanya nota kesepahaman ini, diantaranya untuk mengamankan aset yang ada di dalam, kemudian yang mengamankan pekerja yang melaksanakan pekerjaannya, dan terakhir untuk melancarkan kegiatan yang ada di lokasi.

“Selanjutnya, kalau ada temuan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, tentu kita akan himbau kemudian kita tertibkan, selanjutnya kita akan lihat pelanggarannya sejauh mana yang dilakukan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60