Dugaan ASN Tidak Netral, KPU Tikep: Jika Ditemukan Akan Diproses Hukum

KPU
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan. Foto: istimewa

TIDORE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menyatakan akan memproses hukum jika menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Hal tersebut setalah ada dugaan salah satu oknum ASN Provinsi Maluku Utara, yang mengatasnamakan penyelenggara berpihak pada salah satu pasangan peserta, yang juga calon petahana di Pilkada Kota Tidore Kepulauan.

Isu yang sengaja dimainkan oleh salah satu oknum ASN Provinsi Maluku Utara ini, membuat KPU Tikep angkat bicara dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu – isu yang mainkan oleh orang – orang yang tidak bertangung jawab.

“Bahkan saya (Ketua KPU) menilai isu yang dimainkan oleh Tim sukses salah satuh pasangan calon, untuk melemahkan kerja-kerja penyelengara,” kata Ketua KPU Kota Tikep, Abdullah Dahlan.

Read More

Ia juga menambahkan, pada prinsipnya KPU Kota Tikep bersama penyelenggara hingga ke tingkat bawah tetap bersikap netral, dan memperlakuaan KPU kepada seluruh kandidat dengan adil dan setara.

“Jika ditemukan di lapangan ada penyelengara yang memihak kepada salah satuh pasangan calon, akan ditindak berdasarkan aturan yang berlaku. Bahkan dilakukan pemberhentian,” tegas pria yang akrab disapa Alut itu.

Ia juga meminta kerjasama masyarakat, jika menemukan anggota penyelenggara yang tidak netral agar segera melaporkan ke KPPS, disertai dengan bukti-bukti.

“Jika bukti yang dilaporkan bisa mengarah ke pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena ini menyangkut marwah dan nama baik lembaga,” pungkasnya. (dik)

Related posts