Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Kamis (25/7/2024).
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya mengungkapkan bahwa, sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi sangat penting, jelang tahapan pencalonan kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Jadi kami menginformasikan kepada perwakilan partai politik tentang aturan-aturannya. Mulai dari syarat calon, kemudian ketentuan terhadap calon-calon yang mungkin jika dia TNI seperti apa aturannya, lalu jika dia ASN atau anggota DPRD terpilih, bagaimana aturannya,” ungkap Risan, saat diwawancara usai kegiatan di Oceana Resto & Resort.
Ia juga menekankan bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sendiri, ada beberapa poin yang harus di perhatikan oleh para peserta pilkada 2024. Salah satunya yaitu pada pasal 14, yang terdiri dari 19 item.
“Intinya kami telah siap melaksanakan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Gorontalo. Sehingga kita berharap semuanya berjalan lancar, mulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 – 26 Agustus, kemudian pendaftaran pasangan calon itu akan dilaksanakan dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024,” tandasnya.