KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan dan SITAB Pilkada 2024

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan dan Penginputan Pertanggungjawaban Anggaran untuk Badan Adhoc pada Aplikasi SITAB Pilkada 2024, yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo. (Foto: KPU Provinsi Gorontalo)

Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Keuangan dan Penginputan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc, pada Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) Pilkada Tahun 2024, bertempat di Fox Hotel, Kota Gorontalo.

Ketua , Sophian Rahmola, mengatakan bahwa aplikasi ini menjadi sangat penting, karena menyangkut pertanggungjawaban administrasi anggaran Pemilu dan Pilkada 2024.

“Kita tidak hanya menargetkan sukses tahapan, tapi juga harus sukses pertanggungjawaban administrasi keuangan, terutama pada pertanggungjawaban anggaran pilkada 2024 saat ini,” ungkap Sophian.

Read More
banner 300x250

Olehnya ia berharap kegiatan ini bukan hanya sebagai seremonial, namun dapat membantu untuk bagaimana secara teknis mengelola dan mengontrol, agar pertanggungjawaban administrasi dapat terwujud secara sempurna baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Adhoc.

Diketahui bimtek tersebut turut menghadirkan para pemateri, baik dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo, Ersya Roy K. Usman, dengan materi terkait Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) Hibah Pilkada dan Langkah-langkah Akhir Tahun dalam rangka Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024.

Kemudian pemateri dari Fungsional Ahli Muda Biro Keuangan KPU RI, Fidiar Fahudhin dan Yuspik Helmi, terkait Bimtek SITAB kepada operator KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Selain itu, Bimtek ini di diikuti juga oleh para Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Operator SITAB dan Staf Pengelola Keuangan serta Sekretaris dan Bendahara Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dari Kabupaten/Kota.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60