POHUWATO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih, Jumat (16/10), telah menetapkan sejumlah 102.786 daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu kepala daerah Pohuwato tahun 2020
“Untuk DPT yang kita tetapkan yaitu sejumlah 102786 pemilih yang tersebar di tiga belas kecamatan, 104 desa/kelurahan dan 306 TPS, dengan rincian pemilih laki laki 51832 dan perempuan 50954,” kata ketua KPU Pohuwato Rinto W Ali, Jumat, (16/10/2020)
Rinto W Ali menjelaskan pentingnya data jumlah pemilih dalam menentukan persediaan logistik yang tersebar di seluruh TPS, maka daftar pemilih tetap ini dilakukan dalam mengukur kebutuhan logistik yang akan digunakan dalam pemungutan suara nanti. KPU tidak menutup ruang bagi pemilih yang belum terkaver dalam DPT tersebut.
“dengan ditetapkannya DPT di kabupaten Pohuwato, Alhamdulillah proses panjang ini telah selesai. tetapi bukan dalam arti ketika ada yang belum terkaver atau yang belum masuk atau yang tidak masuk dalam DPT akan kehilangan hak pilihnya, tidak. Fungsi apa? DPT ini fungsinya untuk menyiapkan logistik”, tegas Rinto
Dalam meminimalisir kecurangan saat pelaksanaan, Rinto mengingatkan pada saat pemungutan suara nanti, pemilih wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) di TPS
“makanya setiap pemilih dapat menyatakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el),” jelas Rinto
Rapat Plano terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih pemilihan bupati dan wakil Bupati Pohuwato dilaksanakan dengan pembatasan peserta dalam ruangan untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan.(adv/nal)