POHUWATO – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Pohuwato melakukan sosialisasi PPKU RI nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali, mengungkapkan dalam pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, komisi pemilihan umum berkomitmen akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan sebagai ikhtiar pencegahan penyebaran Covid19.
“Karena lanjutan pilkada ini masih dimasa Pandemi ada beberapa pembatasan pembatasan, misalnya pertemuan tatap muka itu bisa dilakukan Bapaslon maksimal 3 kali pertemuan dengan jumlah peserta 20 orang. Kemudian dalam desain PKPU ini rapat umum, bazar, seminar, dan lomba juga ditiadakan,” kata Rinto, Kamis (2/7/2020).
Lebih lanjut, Rinto menjelaskan, dalam penyelenggaraan debat akan dilaksanakan secara terbatas. Debat dilakukan dalam ruang studio atau gedung yang disiarkan langsung atau tayangan tunda tanpa dihadiri oleh pendukung.
“Debat akan dilakukan di studio, dan yang hadir hanya pasangan calon tanpa dihadiri oleh pendukung. Debat kandidat akan ditayangkan live streaming atau siaran tunda, jadi yang hadir hanya Paslon, perwakilan dari Bawaslu, perwakilan KPU,” lanjutnya.
Rinto menambahkan, terkait dengan penyelenggara yang bertugas harus menjalankan fungsi dan kewajibannya berdasar pada prinsip penyelenggaraan dan kode etik.
“Kalaupun misalnya ada penyelenggara yang menyimpang, tentu akan di proses pelanggaran kode etik,” pungkasnya. (KT11)