POHUWATO – Komisi Pemilihan Umum KPU Pohuwato melakukan pemusnahan kertas surat suara yang rusak dan lebih dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Sesuai dengan ketentuan, setelah kita melakukan pengepakan, sortir dan pengiriman ke TPS, untuk surat suara lebih atau sisa itu harus dimusnahkan,” kata Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali saat melakukan pemusnahan kertas surat suara yang dilakukan di halaman kantor KPU Pohuwato, Selasa malam (8/12/2020)
2000 kertas surat suara yang dimusnahkan, diantaranya, 140 surat suara yang rusak saat penyortiran dan selebihnya merupakan kertas suara yang lebih dari jumlah pemilih tetap.
“Total surat suara yang dimusnahkan itu 2000. terdiri dari yang rusak 140 dan kondisi baik 1.860 kelebihan dari itu,” terang Rinto
Menurut Rinto pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh kepolisian dan TNI.Pemusnahan kertas surat suara harus dipastikan sampai seluruh bagian kertas benar benar hangus terbakar.
Rinto menjelaskan, pemusnahan harus dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“dan batasnya (pemusnahan) adalah satu hari sebelum pemungutan suara. jadi malam hari ini kita jadwalkan,”Kata Rinto.(Nal)