POHUWATO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) tata cara pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih pemilihan bupati dan wakil bupati Pohuwato bagi PPK se Pohuwato, sebagai persiapan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) pada 15 Juli 2020 mendatang.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pohuwato, Firman Ikhwan mengatakan, bahwa pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih pemilihan mengacu pada PKPU no 5 tahun 2020. Bimtek dilaksanakan untuk memaksimalkan tahapan dalam memberikan pemahaman teknis kepada PPK sebelum pelaksanaan coklit dilakukan.
“Bimtek ini mengenai tata cara pencocokan penelitian sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020, tentang tahapan jadwal dan program pada pemilihan serentak. Dimana tanggal 15 Juli sampai tanggal 13 Agustus itu adalah kegiatan coklit yang akan dilakukan oleh PPDP. Maka sebelum itu dilakukan, maka kita perlu melakukan bimtek kepada PPK se Kabupaten Pohuwato,” kata Firman, Selasa (7/7/2020)
Ia menambahkan, Bimtek akan dilakukan berjenjang yang diawali bimbingan teknis bagi PPK
“Selanjutnya fungsi PPK dalam mensosialisasikan kepada PPS dan PPDP, dalam melakukan pencatatan jumlah pemilih tetap sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” urainya.
KPU menjamin, masih kata Firman, seluruh warga negara yang memenuhi syarat dalam memberikan hak suara tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Karena ini menyangkut hak konstitusional warga, KPU harus menjamin hak memilih warga itu terjamin dan masuk dalam daftar pemilih. Semua warga negara yang memenuhi memilih harus didaftarkan pada daftar pemilih tetap,” tandasnya. (adv/KT11)