Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menetapkan Daftar Pemilih Sementara sebanyak 130.046, hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) melalui Rapat Pleno yang dihadiri PPK dari 9 kecamatan dan perwakilan Partai Politik (Parpol).
Bertempat di Ballroom Maqna Hotel, Sabtu (16/6/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) serta Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2019.
Melalui rapat ini, KPU Kota Gorontalo menetapkan sebanyak 130.046 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah melalui rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari 9 kecamatan yang ada di Kota Gorontalo.
“Alhamdulillah rekapitulasi tadi berjalan lancar dan data sudah sinkron antara Panwas dan KPU. Dan setelah ini kami akan melakukan proses perbaikan DPS selama satu bulan, sejak tanggal 18 Juni hingga 17 Juli 2018,” kata Sukrin Saleh Thaib, Ketua KPU Kota Gorontalo.
Usai menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU Kota menyerahkan salinan penetapan DPS kepada KPU Provinsi Gorontalo, Panwaslu Kota, serta perwakilan 9 partai politik yang hadir dalam rapat pleno tersebut, dari 16 Partai Politik peserta Pemilu 2019. (idj)