Pojok6.id (KPU) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib mengatakan bahwa aplikasi mobile Lindungi Hakmu yang diluncurkan oleh KPU RI, untuk mempermudah masyarakat mengecek masuk dalam Daftar Pemilih atau tidak.
Hal itu dikatakan Sukrin, saat diwawancara usai kegiatan sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu, Kamis (7/7/2022), di Kantor KPU Kota Gorontalo, yang turut dihadiri oleh Bawaslu Kota Gorontalo, perwakilan media, partai politik, dan ormas.
“Aplikasi ini kan bersifat hanya untuk mempermudah pemilih, mengecek dirinya terdaftar atau tidak,” kata Sukrin.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pelaksanaan Pemilu, KPU selalu menggunakan undangan C6 atau ada pemberitahuan terkait pemungutan suara.
“Nah kalau untuk aplikasi ini belum, belum diatur bisa digunakan dalam proses pemilihan atau tidak. Karena untuk saat ini baru bisa digunakan untuk pengecekan,” lanjutnya.
Untuk data yang akan digunakan saat pemungutan suara nanti, lanjut Sukrin, adalah data manual hasil verifikasi KPU.
“Karena aplikasi ini cuma sekedar membantu mempermudah pengecekan data, tapi pada akhirnya ketetapan keputusan KPU yang akan menjadi rujukan daftar pemilihnya,” pungkasnya.