Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Tahun 2018. Rakor yang membahas terkiat penayangan iklan kampanye ini, diikuti oleh seluruh media yang ada di Kota Gorontalo, baik media cetak, elektronik dan media online.
Bertempat di Rumah Pintar, KPU Kota Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi bersama sejumlah media massa yang ada di Kota Gorontalo, Rabu (30/5/2018), yang membahas terkait penayangan iklan kampanye pasangan calon jelang pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni mendatang.
Ditemui usai kegiatan, Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan, rapat ini membahas terkait semua yang akan disepakati dalam penayangan iklan kampanye pasangan calon, baik untuk media cetak, media elektronik dan media online yanga ada di Kota Gorontalo.
“Dalam rapat hari ini semua media diundang, yang menjadi bagian dari bagaimana mengontrol iklan kampanye di media. Yang mengontrol ini kan teman-teman media, bagaimana aturan yang sudah disepakati dalam rapat ini untuk dijalankan bersama-sama,” kata La Aba.
KPU berharap melalui iklan kampanye yang ditayangkan di media ini, bisa meningkatkan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihanya pada tanggal 27 Juni nanti.
“Terkait partisipasi pemilih tentu ada kaitannya dengan informasi yang disampaikan melalui media. Termasuk iklan kampanye itu bagian dari informasi, yang kami harapkan bisa menarik perhatian masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni nanti,” tutup La Aba.
Rapat Koordinasi ini selain dihadiri para pekerja media, juga turut dihadiri oleh pihak kepolisian, Panwaslu, penghubung (L-O) pasangan calon, dan Ketua KPID. (idj)