Pojok6.id (Limboto) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan pelaksanaan sortir dan lipat surat suara, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Plh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan proses sortir dan lipat surat suara ini dimulai sejak tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2024, bertempat di kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
Dalam proses tersebut, Windarto mengungkapkan, ditemukan beberapa surat suara yang mengalami kerusakan, seperti warna pudar atau buram serta adanya sobekan pada surat suara tersebut.
“Surat suara yang rusak itu telah kami tindaklanjuti ke pihak perusahaan, untuk digantikan dengan yang baru,” ungkapnya, Senin (4/11/2024).
Windarto juga menegaskan, bahwa sebelum diteruskan ke perusahaan, pihak sekretariat KPU tengah melakukan penghitungan ulang, untuk memastikan jumlahnya.
“Kami menghitung kembali secara manual dan menimbang menggunakan timbangan digital, untuk memastikan jumlah surat suara akurat dan tidak ada kesalahan,” jelasnya
Untuk mempercepat proses lipat dan sortir ini, KPU Kabupaten Gorontalo awalnya mengerahkan 150 penyortir, namun kemudian jumlahnya ditambah menjadi sekitar 200 orang.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Adrian Umar menjelaskan, total surat suara yang telah disortir dan dilipat mencapai 310.909 lembar, dengan rincian 308.909 surat suara untuk Pilgub, dan 308.909 untuk Pilbup, serta tambahan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).
“Untuk upah bagi para pekerja sortir dan lipat surat suara ini, sudah dirancang sesuai surat keputusan KPU Provinsi Gorontalo nomor 118 tahun 2024, dengan standar minimum sebesar 400 rupiah per lembar,” tandasnya