LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan melaksanakan rapat pleno terkait penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.Pleno akan berlangsung pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono mengatakan pihaknya diberikan waktu paling lama 5 hari untuk melakukan rapat pleno terbuka pada penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Dan setelah penetapan calon terpilih paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU menyampaikan surat pengusulan pengesahan calon terpilih melalui DPRD yang surat ini akan disampaikan kepada Kemendagri melalui gubernur,”Ungkap Kadir, Kamis,(18/2/2021).
Kadir menambahkan itulah llangkah yang akan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.Dirinya mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan dari MK melalui KPU RI.
” Pada prinsipnya kami KPU Kabupaten Gorontalo selalu siap dalam tahapan – tahapan pemilihan. Dan penetapan ini kita lakukan secara tatap muka dengan mengundang pasangan calon, partai politik, pengusung, DPRD, Bawaslu, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mengkoordinasi dengan gugus tugas,”Pungkasnya. (Tiw)