Pojok6.id (Limboto) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo saat ini sudah pada tahap rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Kegiatan rapat pleno tersebut dilaksanakan di restoran Orasawa Limboto, Minggu (11/8/2024), yang di hadiri Ketua Bawaslu beserta jajaran juga PPK Kecamatan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, menyampaikan kegiatan ini adalah penetapan DPS yang merupakan langkah awal dalam proses Pilkada.
Ia menjelaskan penetapan DPS ini sesuai dengan amanah Undang – Undang nomor 10 tahun 2016, tentang transparans dalam hal penyelenggaraan Pilkada.
“Mengapa kita harus transparans? Agar supaya masyarakat Kabupaten Gorontalo dan pemangku kepentingan bisa menyaksikan atau mengetahui, bahwa ada pelaksanaan Pilkada, dan hari ini ada penetapan DPS,” ungkap Roy
Ia kembali menjelaskan dimana pada tanggal 24 Juni sampai 24 Juli, pantarlih telah melaksanakan Coklit data pemilih dari rumah ke rumah, yang telah di awasi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Jadi dari pantarlih ada rekapitulasi DPHP di desa dan ditingkat PPK kemudian ditingkat Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.