LIMBOTO – Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo pada 25 September.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu, menyatakan dimana penyerahan LADK ini menjadi hal yang wajib bagi setiap Paslon sebelum tahapan kampanye dimulai.
“Jadi semua pasangan calon sudah memiliki rekening khusus dana kampanye dan sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU Kabupaten Gorontalo pada 25 September,” ungkap Rasyid, Senin (28/9/2020).
Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kadir Mertosono mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumumkan LADK melalui papan pengumuman dan Website resmi KPU Kabupaten Gorontalo.
“Kami sudah menetapkan batas pengeluaran dana kampanye oleh masing masing paslon pada Pilkada Tahun 2020 ini sebanyak 26 miliar,” ujar Kadir.
Dari laporan yang diterima oleh KPU Kabupaten Gorontalo dana kampanye untuk Paslon Rustam Akili-Dicky Gobel sebesar Rp 50.500.000, Paslon Tonny S. Junus-Daryatno Gobel senilai Rp 1.000.000. Sementara Paslon Nelson Pomalingo-Hendra S. Hemeto Rp 500.000 dan Chamdi Mayang-Tomy Ishak Rp 100.000. (tiw)