LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Sabtu (19/9). KPU mengimbau warga untuk mengecek namanya yang diumumkan di Kantor Desa atau Kelurahan.
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Data dan Informasi, Rusli Utiarahman mengatakan pengumuman DPS sesuai jadwal tahapan yang dimulai tanggal 19 September 2020 hingga 28 September 2020.
“Pengumuman DPS akan dilakukan dari tanggal 19 sampai tanggal 28 September 2020. Data DPS kita umumkan melalui kantor desa dan juga tempat-tempat umum,” ujar Rusli, Sabtu (19/9/2020).
Rusli berharap kepada masyarakat dapat memastikan namanya apakah telah terdaftar. Jika ada yang belum terdaftar segera menghubungi PPS, PPK atau KPU Kabupaten Gorontalo dengan membawa KTP atau Surat Keterangan untuk didaftarkan.
“Karena pengumuman DPS itu untuk memastikan apakah masih ada masyarakat Kabupaten Gorontalo yang sudah wajib pilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih sementara. Dan ketika masih ada masyarakat tak terdaftar di DPS bisa dengan membawa KTP elektronik atau surat Keterangan untuk didaftarkan,” tutup Rusli. (adv/tiw)