Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo memastikan bahwa tidak ada potensi gugatan, jika pasangan calon (paslon) memilih untuk tidak mengikuti debat kandidat.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, serta Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, dengan merujuk pada regulasi yang berlaku.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur sanksi bagi paslon yang absen pada debat kandidat.
“Merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2023, tidak ada ketentuan sanksi jika paslon tidak mengikuti debat. Kami hanya diwajibkan menginformasikan kepada publik, dan hal itu sudah kami lakukan di awal acara debat tadi,” ujarnya.
Sementara itu, Herlina Antu, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, menambahkan bahwa aturan tersebut secara jelas diatur dalam PKPU dan tidak memberikan sanksi bagi paslon yang tidak hadir dalam debat kandidat.
“Pada PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 19 Ayat 6, sudah dijelaskan bahwa jika paslon tidak mengikuti debat, mereka perlu memberitahukan melalui surat resmi ke KPU, dan KPU harus menyampaikan hal itu kepada publik. Tadi sudah dilakukan sesuai aturan jadi jelas tidak akan ada potensi gugatan jika tidak mengikuti debat kandidat,” jelas Herlina.
Lebih lanjut, Herlina menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi setiap tahapan, agar prosedur dan mekanisme dijalankan dengan benar.
“Untuk itu, kami dari Bawaslu akan mengawasi seluruh aturan untuk memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)