Akhiri Tahapan Coklit, KPU Kabupaten Blitar Siap Masuki Tahap Selanjutnya

KPU
Ruli Kustatik, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Program, Data dan Informasi, di Kantor KPU Kabupaten Blitar. (Foto : Vido/pojok6)

KAB.BLITAR – Persiapan menuju Pilkada tahun 2020, segala upaya dikerahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna melindungi hak pilih serta menyukseskan gelaran akbar tersebut.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Program, Data dan Informasi, Ruli Kustatik menjelaskan, bahwa saat ini tahapan (Pencocokan dan Penelitian) sudah selesai dilaksanakan.

Menurutnya dari tahapan coklit tersebut terkadang PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) juga menuai beberapa kendala, salah satunya apabila warga yang akan dicocokan data pemilihnya akan tetapi tidak ada di rumah.

Read More
banner 300x250

“Pasti ada kendala, apalagi kalau orangnya tidak ada dirumah. Tapi teman-teman panitia PPDP melalui koordinasi dengan RT/RW pasti akan menemui titik terang. Kita lindungi hak pilih masyarakat pastinya,” ungkap Ruli saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/8/2020).

Setelah tahapan coklit berakhir, KPU Kabupaten Blitar akan fokus pada tahap selanjutnya yaitu penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang akan dilaksanakan pada 14 – 29 Agustus 2020.

“KPU Kabupaten Blitar siap menjalani tahapan selanjutnya. Kita akan sinkronisasi terlebih dahulu apalagi juga kita teliti pada data pemilih baru, antisipasi saja biar tidak terjadi data pemilih ganda,” Kata dia.

Dalam hal ini, dirinya berharap agar setiap tahapan yang dilalui akan berjalan dengan lancar lancar dan nantinya pada saat pemilihan berlangsung tidak ditemukan data pemilih ganda.

“Kita dari KPU akan melindungi setiap hak pilih dari masing-masing data pemilih agar dapat mengikuti pilkada Desember mendatang. Intinya semoga tidak ada daftar pemilih ganda.” ungkapnya.

Terakhir, Ruli menginformasikan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2020 – 1 September 2020 merupakan pleno pemutakhiran data pemilih ditingkat PPS. Selanjutnya pada tanggal 2 – 4 September 2020 ditingkat PPK, kemudian 5 – 14 September 2020 ada pada tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran ditetapkan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) di KPU. (vid)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60