GORONTALO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Gorontalo melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), berupa 4.100 batang rokok Hasil Tembakau (HT) dan 3.527 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), di halaman kantor KPPBC Gorontalo, Rabu (11/9/2019).
Pemusnahan BKC illegal merupakan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan cukai dan menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan nomor S-51/MK/WKN.16/KNL.01/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Dede Hendra Jaya dalam sambutannya menyampaikan jumlah BKC illegal khususnya hasil tembakau di Provinsi Gorontalo memang relatif sangat kecil. Hal tersebut dikarenakan relatif tingginya tingkat kepatuhan hukum masyarakat Gorontalo, khususnya dalam mengkonsumsi BKC illegal.
“Hasil Survey Eksternal dari tim survey UGM pada tahun 2018 dan Internal Bea Cukai secara Nasional di tahun 2019 ini, dengan hasil 0% untuk BKC Hasil Tembakau Ilegal di Gorontalo,” ucap Dede.
Lebih lanjut Dede menjelaskan, Kantor Bea Cukai merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan, yang memberikan janji pelayanan penuh dengan integritas dan profesionalisme tanpa ada gerakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain kegiatan pemusnahan BKC pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula kegiatan Pencanangan Kantor Bea Cukai sebagai kantor Zona integritas, menuju Kantor WBK (Wilayah Bebas Korupsi)/WBBM (Wilayah Birokrasi Bebas Melayani).
“Saya selaku Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta bagian Kementerian Keuangan di hadapan bapak/ibu sekalian menyatakan dengan tegas, mendukung upaya pemerintah mewujudkan Birokrasi yang bebas dari korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani,” pungkasnya.
Kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal dan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas, turut dihadiri KPKNL Gorontalo, KPP Pratama Gorontalo, KPPN Gorontalo, Diskumperindag Gorontalo, Badan Karantina Gorontalo, Bank Indonesia perwakilan Gorontalo, KSOP Gorontalo, dan perwakilan Garuda Indonesia. (adv)
SUmber: Humas Pemprov Gorontalo