KPK Imbau Pemda Evaluasi Kriteria Penerima Bansos

KPK
Gedung KPK-RI. (Foto: Istimewa)

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi () mengimbau pemerintah daerah () transparan dalam mendistribusikan bantuan sosial () kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos.

Dalam rilis yang diterima pojok.id Berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 12 Juni 2020, KPK menerima total 303 keluhan terkait penyaluran bansos. Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan.

KPK menyadari kesemrawutan penyaluran bansos karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pengkinian. Terutama di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW. Karenanya, pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Read More

Di beberapa daerah KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika dilakukan pemadanan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.

KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Pemda perlu mensosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan.

Saat ini pun untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyimpangan dalam penyaluran bansos. KPK menyediakan aplikasi JAGA (JAGA Apps) dan masyarakat dapat mengunduhnya di Play Store, App store atau melalui situs https://jaga.id. Di dalam fitur JAGA Bansos juga KPK menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos.(Rls)

Related posts