Soal Somasi, Komisi IV Deprov Gorontalo RDP dengan RS. Ainun Habibie

RDP

GORONTALO – Masalah pengadaan peralatan kesehatan di Rumah Sakit Ainun Habibie yang mendapatkan somasi dari salah satu pihak ketiga oleh Komisi IV Deprov menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pihak Rumah Sakit, Selasa (25/8).

RDP di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Goronntalo, dihadiri oleh Inspektorat, para Asisten, dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi menjelaskan pengadaan peralatan kesehatan berupa Perdant ICU sudah dilakukan sejak tahun 2014 silam. Bahkan sampai dengan sekarang sudah terpasang dengan baik di Ruangan ICU Rumah Sakit Ainun Habibie.

Read More
banner 300x250

Proses pembayaran dari pengadaan alat kesehatan itu belum dilakukan oleh pihak Rumah Sakit, karena tidak sesuai dengan kontrak barang sebelumnya.

“Pihak rumah sakit menginginkan peralatan kesehatan bukan perdant, sehingga melalui konfirmasi ke pihak rumah sakit dan kejaksaan,maka pemerintah tidak bisa melakukan pembayaran, mengingat perdant hanya aksesoris penunjang dan tidak masuk di E-Katalog,” kata Sofyan.

Lanjutnya, Somasi yang dilayangkan oleh pihak perusahan sudah kedua kalinya. Solusi yang akan ditempuh adalah menunggu somasi yang ketiga. Jika hal itu terjadi, maka pihak pemerintah harus segera menyampaikan ke kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menerbitkan surat kuasa khusus.

“Jika hal ini terjadi, maka apa yang menjadi keputusan dari pihak kejaksaan maka itu nanti yang akan dibayar oleh pemerintah Provinsi Gorontalo, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” harap politisi Nasdem ini. (aan)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60