Pojok6.id (DPRD) – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan limbah medis B3 yang diduga dilakukan rumah sakit seperti yang diberitakan oleh beberapa media online. DPRD Provinsi Gorontalo turut mengundang pengelola rumah sakit di Gorontalo dan beberapa media online untuk mengklarifikasi masalah itu.
“Kita sudah mendengarkan klarifikasi tadi dari masing-masing rumah sakit, dan mereka membantah bahwa itu bukan dari mereka” Ucap Koordinator Komisi IV, Sofyan Puhi, Selasa (18/05/2022).
Bantahan rumah sakit itu membuat Sofyan meminta agar pengelola media online memberikan bukti-bukti, apakah pembuangan limbah medis di TPA Talumelito ini benar dilakukan oleh pihak rumah sakit.
“Kalau teman-teman media online punya bukti, disampaikan ke kita, karena DPRD ini bukan lembaga penyidik, justru kami menampung keluhan masyarakat dan juga memberikan solusi”, Jelasnya.
Sementara itu, Jojo Rumampuk dari Faktanews menyebut berita yang dimuat telah sesuai dengan data yang diperoleh namun tidak bisa disebarluaskan apalagi data itu berasal dari narasumber.
“Intinya kami memberikan informasi ini sesuai fakta. Kami sudah menyimpan bukti video dan juga ada beberapa petugas TPA yang menjawab bahwa ditemukannya limbah medis, tetapi data ini privasi, tidak bisa disebarkan, karena sesuai dengan UU pers, kita punya prinsip hak tolak untuk melindungi narasumber”, Ungkapnya.
Dilanjutkannya, bahwa data yang diperoleh ini nantinya akan dibawa ketika sudah sampai diranah hukum.
“Kalau pihak RS membantah tidak ada limbah medis di TPA silahkan laporkan, kita punya bukti kuat yang akan kita bawa nanti”, Tegasnya.
Hadir dalam Rapat tersebut, Direktur RSUD Aloei Saboe, Direktur RSUD Toto, Direktur RSUD Hasri Ainun Habibie, Direktur RSUD MM Dunda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Kepala TPA Talumelito, serta pihak media online. (Adv/Lan)