Komisi III DPRD Buteng Ultimatum Bank Sultra

Ketgam : Ketua Komisi III DPRD Buton Tengah, Tasman

Pojok6.id (Buton Tengah) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) secara tegas mengeluarkan pernyataan,  terkait usulan pemindahan status Bank Sultra di Lombe Kecamatan Gu.

Ketua Komisi III DPRD Buteng, , dengan lantang meminta dengan tegas kepada pimpinan Bank Sultra, agar menyetujui perpindahan status kantor Kas Bank Sultra di Lombe, Kecamatan Gu, merupakan perpanjangan dari Kantor Cabang Bank Sultra Raha menjadi kantor Cabang Pembantu tersendiri atau kantor  Kas Di Lombe,  dibawah naungan Karcab Pembantu Bank Sultra Mawasangka.

Menurut Tasman, posisi Bank Sultra di Lombe dibawah kendali Bank Sultra Cabang Raha, sangat berdampak pada kerugian perekonomian masyarakat Kabupaten Buton Tengah.

Read More
banner 300x250

“Kantor kas Bank Sultra yang berada di Lombe Kecamatan Gu, selama ini masih dibawah naungan kantor cabang Bank Sultra di Raha, yang hitungan ekonominya sangat merugikan masyarakat Buteng. Apalagi persyaratan untuk pindah status sudah sangat layak dan unsur-unsurnya telah terpenuhi,” ulas Tasman.

Dalam pernyataan tegas tersebut juga, Tasman memberikan peringatan kepada pimpinan Bank Sultra, apabila permintaan pemindahan status Kas Bank Sultra di Lombe tidak disetujui, maka   akan melakukan pertimbangan kembali terkait penyertaan modal Pemda Buteng kepada Bank Sultra.

“Jika permintaan kami tidak di indahkan, maka kami dari DPRD Buteng akan berpikir ulang untuk menyetujui penyertaan modal lagi, sampai keinginan tersebut di penuhi,” pintanya dengan tegas

Menurutnya memang ada Dividen yang menjadi PAD dari penyertaan modal yang disetor Pemda ke Bank Sultra.

“Namun setiap transaksi yang dilakukan oleh masyarakat Buteng, seperti tranfer dan aktifitas transaksi lainnya, yang itu menjadi keuntungan bank Sultra di Raha,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh media ini diruang kerjanya, Senin (22/11/2022)

Olehnya itu, Politisi PKS Dapil I ini mengharapkan, Pimpinan Bank Sutra harus memperhatikan dengan serius keinginan ini, demi keharmonisan dan kemajuan daerah Kabupaten Buteng kedepannya.

“Walaupun pemindahan statusnya ada aturannya, salah satunya harus melapor ke OJK, namun secepatnya diurus agar kedua belah pihak saling menguntungkan. Untuk saat ini penyertaan modal Pemda Buteng ke bank Sultra telah mencapai Rp. 10.740.000.000,” Pungkas Tasmam (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60