Pojok6.id (DPRD) – Ketua komisi II DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma mengatakan, keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato selaku komisi Amdal yang mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal PT Inti Global Laksana (IGL), dari pengembangan perkebunan kelapa sawit ke Biomassa perlu penjelasan. Menurutnya, disiplin ilmu yang dipakai oleh DLH patut dipertanyakan. Pasalnya pengembangan Biomassa dari perkebunan sawit merupakan pertama di Indonesia.
“Ini kan sebagai bahan baku batubara. Pertanyaannya dipakai oleh masyarakat Pohuwato ini tidak? Referensi ilmu yang dipakai oleh teman teman dari dinas lingkungan hidup itu yang saya pertanyakan. Sampai dimana kajian mereka, sampai berani memberikan perubahan izin dari sawit ke biomassa. Sampai hari daerah tidak mendapatkan apa-apa dari sawit,” kata Rizal Pasuma, Selasa (7/12/2021).
Selain persoalan lingkungan, Ia menegaskan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh PT Inti Global Laksana (IGL), selama ini belum berdampak pada perekonomian masyarakat Pohuwato. Ia mendorong agar DLH mengevaluasi kembali persoalan tersebut.
“Jangan sampai setelah dikeluarkan izin oleh pemerintah daerah, investasi ini tidak ada keuntungan bagi masyarakat dan daerah. Harus dievaluasi dan tentunya di kajian persolaan amdal dan lain-lain itu, komisi dua meminta tanggung jawab daripada komisi Amdal,” Ungkap Rizal
Kepala dinas lingkungan hidup Pohuwato, lanjut Rizal, harus bertanggungjawab atas kebijakan yang dikeluarkan oleh komisi Amdal. Pemerintah daerah diminta dapat men seriusi persoalan dampak lingkungan yang diakibatkan masuknya investasi di kabupaten Pohuwato. Apalagi hasil investasi itu hanya dinikmati oleh pihak asing.
“Meyakinkan wakil rakyat, dimana referensi yang mereka lakukan. Kita minta pihak Dinas Lingkungan Hidup yang mempelopori ini, kepala Dinas lingkungan hidup yang Ketua komisi Amdal yang harus bertanggungjawab,” ujar dia. (Adv/Nal)