Pojok6.id (DPRD) – Komisi II DPRD Provinsi melakukan kunjungan kerja ke pertambangan galian C, yang berlokasi di Jalan Gorr Desa Dumati Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/5/2022). Komisi II menemukan bahwa proyek galian C yang dijalankan oleh CV Pratama Amalia Kabupaten Gorontalo itu masih dalam proses Izin Eksploitasi Usaha Pertambangan (IUP).
“Galian C yang mereka kerjakan masih dalam proses pembukaan pintu untuk masuk ke jalur inti, mereka belum sampai tahap operasional, karena izin eksploitasi masih di proses”, Ungkap Koordinator Komisi II, Kris Wartabone.
Olehnya Kris meminta kepada pengurus pertambangan untuk segera membuat surat eksploitasi dan segera diantarkan ke Dinas ESDM Provinsi Gorontalo. Ia menegaskan DPRD akan mengawal sampai surat izin tersebut diterbitkan.
“Kita sebagai bagian dari wakil rakyat harus memberi ruang itu, dan meminta pihak dinas ESDM untuk segera menerbitkan izinnya. Kalau izin mereka sudah ada, secara otomatis akan ada pendapat asli daerah yang masuk ke kas daerah dari dana bagi hasil di bidang pertambangan tersebut”, Jelasnya.
Di tempat yang sama, selaku direktur CV Pratama Amalia, Suleman Ibrahim mengakui bahwa pertambangan galian C yang sudah 2 minggu mereka kerjakan itu baru memilki surat izin eksplorasi, sedangkan prosedur untuk bisa beroperasional harus memiliki surat izin eksploitasi.
“Izin untuk eksplorasi sudah ada, tapi kita belum membuat izin ekploitasi sehingga kita belum bisa menjalankan galian C ini. Tentunya secepatnya kita akan buat, dan alhamdulillah atas kunjungan Komisi II tadi, mereka akan mendorong ini”, Tuturnya. (Adv/Lan)