Pojok6.id (DPRD) – Dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan bau busuk akibat keberadaan kandang ayam, yang dibangun di kawasan pemukiman warga di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melakukan kunjungan lapangan, Senin (26/1/2026).
Anggota Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo mengungkapkan, bahwa secara aturan, kandang ayam tidak diperkenankan berdiri di wilayah pemukiman. Namun demikian, ia menerangkan persoalan menjadi kompleks sebab kandang tersebut telah memiliki izin resmi.
“Kalau dilihat secara langsung, memang kandang ayam ini tidak bisa dibangun, karena masuk kawasan pemukiman. Tapi faktanya, kandang ini sudah memiliki izin dari PTSP dan juga izin dari pihak kelurahan,” kata Arifin.
Ia menilai, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan pihak pengusaha, terdapat delapan warga yang menandatangani persetujuan pembangunan kandang. Namun setelah ditelusuri di lapangan, diketahui sekitar tiga hingga empat orang dari delapan penandatangan tersebut berasal dari satu rumah yang sama.
“Artinya, secara substansi syarat persetujuan masyarakat sekitar itu tidak terpenuhi. Ini yang kemudian memunculkan kembali aduan dari warga lain,” tambah Arifin.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa pentingnya mencari solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak, baik masyarakat maupun pengusaha kandang ayam. Apalagi, saat ini kandang tersebut sudah terbangun dan berisi ayam, meski belum berproduksi.
“Tadi saya tanyakan langsung ke pengusaha, ayam ini belum bertelur. Masa produksi itu sekitar satu tahun setengah. Ini juga jadi pertimbangan, karena ada investasi yang sudah berjalan,” katanya.
Terkait perizinan, pihaknya juga menyoroti adanya informasi bahwa proses perizinan dilakukan secara online, tanpa pelibatan masyarakat secara langsung. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut bersama instansi terkait.
“Soal perizinan online yang tidak melibatkan masyarakat, itu baru kami dengar. Makanya kami dorong agar persoalan ini dibawa ke RDP, menghadirkan kedua belah pihak dan dinas terkait supaya semuanya jelas,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung peran pemerintah setempat yang dinilai belum maksimal, dalam memfasilitasi keluhan warga sejak awal. Berdasarkan keterangan di lapangan, pihak kelurahan disebut sempat menyatakan persetujuan dan bahkan menjamin akan mengklarifikasi, jika muncul komplain dari masyarakat.
“Kelurahan menyampaikan akan ‘pasang badan’ jika ada komplain, tapi dalam praktiknya tetap dikembalikan ke pihak pengusaha untuk menindaklanjuti keluhan warga,” ungkapnya.
Lewat kunjungan lapangan ini, kata Arifin, Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan mencari jalan keluar terbaik melalui dialog dan musyawarah, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kuncinya komunikasi yang baik. Harus ada kerja sama antara pengusaha, masyarakat, dan pemerintah. Itu yang akan kami dorong,” pungkasnya. (Adv)








