Pojok6.Id (DPRD) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sosialisasikan terkait pemakaian TV digital di kelurahan Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo, Senin (16/5/2022). Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, mengatakan, bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan menerima bantuan pemberian konversi siaran tv analog ke siaran digital atau disebut Set-top box (STB).
“Jadi ini merupakan program dari pemerintah Pusat hanya dibagikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam DTKS. Dan orang yang tidak masuk dalam DTKS jangan coba-coba untuk bisa memperoleh itu dengan jalur apapun”, Tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk pemberian STB ini nantinya akan disertai dengan petugas teknis yang akan melakukan pemasangan ditiap rumah yang terdaftar.
“STB yang akan disalurkan kepada masyarakat ini sudah ada barcode. Sehingga STB tidak bisa diperjualbelikan, Karena memang akan terbaca data identitas pemiliknya sesuai dengan KTP yang ada”, Jelasnya.
Sementara bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTKS dan belum menerima bantuan tersebut, itu tidak perlu dihawatirkan, Karena Kata Aw thalib, Data bagi penerima sudah terdaftar di Dinas Sosial.
“Tidak perlu mendaftar, karena datanya sudah ada dari dinas Sosial, dan di ambil oleh kominfo, kemudian di olah, dan dimasukan dalam penerima STB”, Pungkasnya. (Adv/Lan)