Pojok6.id (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terus melakukan pengawasan izin penyiaran TV kabel berlangganan disetiap kabupaten dan kota. Salah satunya dilakukan di UTAMA TV Kabel yang ada di Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (9/7/2021).
Aw Thalib, Ketua Komisi I menyampaikan dari hasil pengawasannya Utama TV Kabel sudah memiliki perizinan dengan pola merger bersama PT. Mimoza Multimedia. Sehingga dinilainya, untuk konten siaran sudah legal dan tidak ada masalah.
“Dari lembaga terkait lainnya juga sudah melakukan pengawasan di UTAMA TV Kabel ini, dan yang ditemukan tetap sama semua berjalan sesuai prosedur tidak seperti yang kami temukan kemarin di Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara”ungkapnya.
Namun, Aleg dari Partai PPP ini membeberkan ia meyakini perusahaan TV kabel berlangganan skala kecil seperti UTAMA TV Kabel yang memiliki izin masih sangat sedikit dibandingkan dengan yang tidak memiliki izin. Karena, sejauh ini menurutnya pola merger satu-satunya pilihan bagi perusahaan TV Kabel skala kecil untuk memiliki izin.
“Izin penyiaran TV kabel berlangganan di Provinsi Gorontalo hanya dimiliki oleh dua perusahaan besar yakni PT Mimoza Multimedia dan Kindhali TV. Dan yang bermerger dengan dua perusahaan itu baru sedikit, bisa diidentifikasi lokasinya hanya di Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, dan Bone Bolango”terangnya.
Sementara itu, Aw Thalib berharap kepada pengelola TV kabel berlangganan di Provinsi Gorontalo untuk mendukung program pemerintah melakukan migrasi layanan dari TV analog ke TV Digital di tahun 2022 mendatang.
“Migrasi ini berkaitan dengan efisiensi, karena spektrum frekuensi radio yang digunakan TV analog berada pada pita 700 MHz atau pita yang sama untuk layanan internet. Seluruh dunia sedang melakukan pengehematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan layanan TV digital”tutupnya. (Adv/aan)