Pojok6.id (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk sharing pendapat tentang pengendalian peredaran gelap minuman keras (miras).
Aw Thalib, Ketua Komisi I menilai Pemkot Kotamobagu saat ini berhasil menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh miras. Salah satunya melalui operasi yustisi terpadu bersama TNI dan Polri.
“Meskipun peredarannya tetap ada, lewat operasi yustisi terpadu itu peredaran miras berhasil dikendalikan. Itu didapatkan lewat kesepakatan dalam forum Forkopimda, dan menjadi landasan acuan kegiatan pengendalian miras yang dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu”jelasnya.
Selain itu, dikatakan Aw Thalib, pihaknya akan mencontoh Peraturan Daerah (Perda) Pemkot Kotamobagu dalam pemberian sanksi bagi para pelaku yang mengedarkan miras secara diam-diam.
“Perda mereka sudah lebih baik, karena untuk pemberian sangsi denda nilainya mencapai 30 juta. Sedangkan sangsi pidana masih sama dengan kita (Gorontalo) yakni kurungan penjara 6 bulan. Dan ini hal yang baik untuk kita adopsi”pungkasnya. (Adv/aan)