Pojok6.id (DPRD) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo meminta agar Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk ditinjau kembali.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi A Dekot Gorontalo, Darmawan Duming, usai memimpin Rapat kerja Komisi A terkait pembahasan tentang Perwako nomor 8 tahun 2023 tentang TPP ASN, bersama Sekda Kota Gorontalo dan sejumlah OPD, Kamis (27/4/2023).
“Kami bersepakat bahwa, Peraturan Wali Kota nomor 8 tahun 2023 itu perlu ditinjau kembali terkait dengan besarannya, dan kami memberikan waktu paling lama 4 bulan untuk bisa menyelesaikan terkait revisi daripada perwako TPP tersebut,” tegas Darmawan Duming.
Pasalnya, lanjut Darmawan, sejumlah ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo mengeluhkan terkait dengan besaran TPP tersebut. Sehingga ia berharap agar pemenuhan kebutuhan atau TPP bagi ASN di Kota Gorontalo haruslah merata, dan memenuhi unsur keadilan.
“Kami sangat berharap agar revisi ini cepat selesai, paling lama empat bulan. Supaya seluruh ASN yang ada di Kota Gorontalo bisa merasakan yang namanya ringan sama dijinjing, dan berat sama dipikul,” pungkasnya. (Adv)