Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bahas penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan melalui Focus Discussion Group (FGD), Jum’at (27/5/2022) di Aula II DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Komisi A Dekot Gorontalo, Erman Latjengke mengatakan bahwa dalam FGD tersebut pihaknya turut menghadirkan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Bappeda Kota Gorontalo, Badan Keuangan Kota Gorontalo, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, serta Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Gorontalo.
“Disampaikan oleh dinas pendidikan, bahwa ada beberapa SPM yang belum sempat dilaksanakan oleh pemerintah kota, karena di dalam sistem SIPD terkait penganggaran itu belum ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Erman tetapi justru ada yang tidak termasuk di dalam SPM, itu mendapatkan reward dari pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kota Gorontalo, khususnya dinas pendidikan.
“Alhamdulillah kami juga sudah berkoordinasi dengan BPMP Provinsi Gorontalo terkait dengan SPM, bahkan ada nilai-nilainya baik apa yang tercapai dan apa yang belum ataupun masih kurang,” ujarnya.
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan atau SPM Pendidikan sendiri adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan, yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
“Insya Allah dinas pendidikan Kota Gorontalo kedepan akan mengakomodir semua yang termuat di dalam Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang SPM itu sendiri,” tandasnya. (Adv/Ryn)