Pojok6.id (DPRD) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan dari salah satu pihak, terhadap kepemilikan dan jual beli tanah yang berada di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Senin (6/3/2023).
Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke mengatakan, bahwa dalam rapat kerja komisi itu, pihaknya turut menghadirkan pihak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, baik Asisten 1 Kota Gorontalo, Kepala BKPP, Bagian Hukum, Camat/Lurah, Pihak teradu dan pihak pengadu.
“Dari awal saya sudah sampaikan, kalau memang persoalan tanah ini sudah dilaporkan ke ranah hukum atau pengadilan, maka kita membahas yang lain. Sebab disini kita tidak bisa memutuskan, apabila ada perkara seperti itu,” kata Erman.
Tetapi dalam RDP itu, lanjut Erman, terungkap bahwa persoalan ini ternyata belum dilaporkan, namun baru dikonsultasikan. Sehingga pada kesimpulan RDP tersebut, Komisi A DPRD Kota Gorontalo meminta agar pemerintah Kota Gorontalo untuk memediasi persoalan tersebut.
“Alhamdulillah dari Asisten 1 juga telah menyanggupi untuk memediasi persoalan ini. Karena ada beberapa hal tadi yang diperdebatkan dalam persoalan ini, sehingga kami meminta pemerintah untuk memediasi ini,” tandasnya. (Adv)