Pojok6.id (DPRD) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melaksanakan Rapat kerja (Raker), terkait pembahasan hasil konsultasi DPRD bersama Pemerintah Kota dengan Kementerian Dalam negeri dalam hal ini Dirjen Politik dan Pemerintahan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke, rapat tersebut merupakan hasil konsultasi terkait aturan perundangan-undang, tentang Pilkada serentak dan kewajiban DPRD untuk menyampaikan surat kepada kepala daerah.
“Di dalam undangan nomor 10 tahun 2016 pasal 201, menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah yang pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya tahun 2018 masa jabatannya hanya sampai 2023,” ungkap Erman usai rapat kerja bersama KPU, Komisioner Bawaslu Kota Gorontalo dan instansi terkait lainnya.
Legislator dari Partai Demokrat itu juga menambahkan, kalau ada pasal yang menyebutkan bahwa satu periode masa jabatan kepala daerah tersebut terhitung saat dilantik.
“Sementara ada juga pasal yang menyebutkan bahwa masa jabatan Gubernur, Walikota, Bupati selama 5 tahun sejak dilantik,” ujarnya.
Sementara terkait surat pemberitahuan tersebut, lanjut Erman mengatakan, bahwa DPRD mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat tersebut di tahun kelima masa jabatan kepala daerah.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, di situ ada pasal yang menyebutkan bahwa 6 bulan sebelum selesai masa jabatan kepala daerah, DPR itu berkewajiban untuk menyampaikan surat tertulis pemberitahuan bahwa masa jabatan kepala daerah itu tinggal 6 bulan” ujar Erman.
Sehingga untuk menindaklanjuti hal itu, kata Erman lagi, DPRD Kota Gorontalo telah mendapat banyak referensi dari Pemkot Gorontalo, KPU, Komisioner Bawaslu, dan juga pakar DPRD Kota Gorontalo.
“Dan Alhamdulillah tadi semua sudah kami mintai referensi termasuk Bawaslu dan KPU dan tim pakar. Kesimpulannya hanya satu bahwa DPRD akan menindaklanjuti apa yang menjadi hasil konsultasi,” pungkasnya. (Adv)